Kernet Nyambi Edarkan Sabu ke Sopir di Mojokerto

    Kernet Nyambi Edarkan Sabu ke Sopir di Mojokerto

    KOTA MOJOKERTO - Petugas Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polresta Mojokerto lakukan penangkapan pria ber-inisial ATG (36 tahun) warga Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kernet truk tersebut ditangkap, karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil Double L ke sopir truk yang dikenalnya, Jumat (4/2/2022)

    Pada Senin tanggal 22 januari 2022  Tepatnya, Petugas Satresnarkoba tangkap pelaku di rumah kos ATG, tertangkapnya ATG bermula dari pengembangan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba pil Double L di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya menangkap ATG di sebuah kamar kos yang berada di Dusun Mangelo, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.

    Selain mengamankan 4500 butir pil Double L, petugas juga mengamankan 1, 2 gram sabu siap edar yang sudah kemas dalam sejumlah paket kecil.

    Kepada Petugas, ATG mengaku baru beberapa minggu mengedarkan narkoba. Biasanya dirinya mengedarkan sabu ke para sopir truk yang dikenalnya.

    "Saya jual sabu-sabu ke teman-teman saya saja, yang bekerja sebagai sopir truk. Perhari biasanya menjual 5 paket sabu-sabu, " jelasnya.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, untuk mengedarkan narkoba tersangka cukup rapih, karena hanya orang-orang dan komunitas yang dikenalnya saja yang dilayani.

    "Modus yang dilakukan tersangka tidak terlalu berubah, masih sama mengedarkan ke komunitas-komunitas yang paling dikenal. Jika tidak dikenal atau orang yang baru dikenal tidak dilayani, " terang Rofiq saat Pers Rilis di aula Mapolresta Mojokerto.

    Akibat perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 UU RI Tentang Narkotika dan Pasal 197, Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan  paling lama 20 tahun penjara serta denda 1 miliar. (MK/RH/JON)

    KOTA MOJOKERTO
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kolonel Unang Sudargo Bakal Sebar Prajurit...

    Artikel Berikutnya

    Gaktiplin Senpi dan Izin Kelengkapan Personel...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024

    Ikuti Kami